Rabu, Februari 18, 2026
BerandaHeadlineEdarkan Sabu Diatas Truk, Emak-Emak di Inhu Diringkus Polisi

Edarkan Sabu Diatas Truk, Emak-Emak di Inhu Diringkus Polisi

Inhu (Nadariau.com) – Seorang perempuan berinisial YE alias Iyet, (50), ditangkap oleh personel gabungan unit reskrim dan intelkam Polsek Rengat Barat di Jalan Raya Pematang Reba-Rengat, Sabtu (21/09/2024) petang, sekitar pukul 17.20 Wib.

Iyet ditangkap pihak kepolisian lantaran kedapatan mengedarkan sabu diatas truk miliknya.

Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Atas perintah Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan, petugas segera melakukan penyelidikan dan menemukan Iyet di dalam sebuah truk yang sedang parkir. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan.

“Dari penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu serta 23 plastik klip kecil dengan isi serupa. Total berat kotor narkotika yang disita mencapai 5,05 gram. Selain itu, beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengonsumi sabu juga ditemukan,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Seiregat.

Keberanian masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan patut diapresiasi, dan tindakan cepat pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkotika dapat menimpa siapa saja, termasuk emak-emak, yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.

Saat ini, Iyet beserta barang bukti telah diamankan di Molsek Rengat Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan terus aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkoba demi terciptanya Inhu yang bebas dari narkoba.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolres.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer