Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dibawah Pimpinan Kompol Boby Putra Ramadhan Sebayang akhirnya berhasil mengungkap sindikat penyelundupan sabu antar provinsi melalui Bandara SSK II Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil meringkus 8 orang tersangka masing-masing bernama, Defris (33), Chandra (34), Suheri (50), Nendi (20), Rizki (22), Afriandi (30), Riki (27) serta Janwardi (27) yang sebelumnya diamankan petugas saat berusaha menyelundukan 1 Kg sabu ke Daerah Lombok.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 4 Kg lebih sabu yang rencannya akan diselundupkan ke wilayah Lombok dan Medan.
Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan 1Kg sabu di Bandara SSK II Pekanbaru kemaren.
“Kemudian dikembangkan berhasil meringkus 7 orang tersangka lainnya didua lokasi berbeda dimana 4 diantaranya ditangkap di Kota Pekanbaru sementara 3 orang lainnya berhasil kita tangkap di Kabupaten Rohil saat berusaha membawa 3 Kg lebih sabu menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara,” kata Kombes Manang, Minggu (22/09/2024).
Kombes Manang mengatakan, tiga orang tersangka tersebut berhasil diamankan pada Kamis (19/09/2024) dinihari kemaren, sekira pukul 03.30 Wib, saat berada di sebuah SPBU di Kabupaten Rohil.
“Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan tim kami. Kami mengamankan satu mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba, serta barang bukti shabu seberat 3 kilogram lebih,” kata Kombes Manang.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Defris (33), Chandra (34), dan Suheri (50), yang keduanya berasal dari Sumatera Utara.
“Mereka diduga terlibat dalam jaringan yang lebih besar, dan pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi dalang di balik operasi ini,” terang Kombes Manang.
Kejadian ini berawal dari informasi yang diterima tim dari pihak Avsec Bandara SSK, yang melaporkan adanya pelaku narkoba.
Penyelidikan lebih lanjut membawa tim ke alamat rumah kontrakan di Jalan Garuda Ujung dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka masing-masing bernama Nendi (20), Rizki (22), Afriandi (30) serta Riki (27) dimana saat diintrogasi para tersangka mengaku telah memberikan sisa sabu sebanyak 3 Kg lebih kepada tersangka Defris (33), Chandra (34), dan Suheri (50) untuk dibawa ke Kota Medan.
“Ini adalah langkah penting dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Riau. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Pengungkapan ini hasil pengembangan kasus 1 kilogram sabu yang diupah Rp70 juta yang sudah direlease kemaren,” tambah Manang.
Dengan penangkapan ini, Polda Riau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Mereka ini satu jaringan dengan pengungkapan di Bandara SSK II Pekanbaru dan Jalan Garuda. Rencana sabu akan dikirim ke Lombok dan Medan,” kata Kombes Manang.(sony)


