Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) terus berupaya melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap para pelaku tindak pidana. Salah satu upaya terbaru adalah dengan meluncurkan program RJ Multi Guna.
Program ini bertujuan untuk memberikan keterampilan dan modal usaha kepada para tersangka yang penuntutan perkaranya dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dengan begitu, para tersangka dapat kembali bermasyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas melalui Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Rini Hartatie, menjelaskan bahwa selama tiga bulan terakhir, pihaknya telah menghentikan penuntutan 29 kasus berdasarkan RJ. Dari hasil asesmen, ditemukan bahwa sebagian besar pelaku memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik. Oleh karena itu, program RJ Multi Guna ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Melalui program (RJ Multi Guna) ini diharapkan, mereka kembali ke masyarakat dengan keadaan atau atau pekerjaan yang lebih baik lagi, dengan begitu mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Wakajati didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Silpia Rosalina dan Koordinator Bidang Pidum, Robi Harianto, Selasa (10/09/2024).
Untuk menjalankan program ini, Kejati Riau menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait. Yakni, Kementerian Ketenagakerjaan RI, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau hingga Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Korps Adhyaksa itu bersama instansi tersebut kemudian menanda tangani perjanjian kerja sama berupa Memorandum of Understanding (MoU).
“Jadi kita telah melakukan MoU, tentunya kita bekerja sama dengan BLK (Balai Latihan Kerja,red). Oleh BLK, mereka (para mantan tersangka,red) akan diberikan keterampilan. Apakah itu menjahit, servis hape, atau lainnya,” jelas mantan Wakajati Kepulauan Riau (Kepri) itu.
“Habis itu , mereka-mereka itu setelah kembali ke masyarakat akan dimodali juga oleh Baznas. Jadi mereka punya modal, punya keterampilan. Di tengah-tengah masyarakat, mereka akan berdaya guna kembali,” sambung Rini.
Dalam kesempatan itu, Rini menyampaikan, tidak hanya mantan tersangka, mantan korban juga bisa menilai program RJ Multi Guna ini. Tentunya dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kalau mereka mau, nanti setelah diRJ- kan, nanti mereka tanda tangan, berkenan atau gak. Kalau mereka sudah mempunyai pekerjaan, tak mau, ya tak apa-apa,” jelas Rini.
Penandatanganan kerja sama, diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Provinsi Riau. Para satuan kerja itu mengikuti kegiatan secara daring melalui video teleconfrence.
Aspidum Kejati Riau, Silpia Rosalina didaulat membacakan naskah perjanjian kerja sama. Dikatakan Aspidum, perjanjian kerja sama ini terdiri dari 10 halaman, 15 bab dan 21 pasal.
“Kerja sama ini nantinya akan ditindaklanjuti di daerah,” singkat mantan Kajari Kota Tangerang Selatan itu.(sony)


