Sabtu, Januari 31, 2026
BerandaHeadlineKorupsi Dana BOK, Jaksa Tahan Mantan Kapus Rumbio dan Bendahara Pengeluaran

Korupsi Dana BOK, Jaksa Tahan Mantan Kapus Rumbio dan Bendahara Pengeluaran

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pihak kejaksaan menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2021. Terhadap keduanya langsung dilakukan penahanan.

Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial AY selaku Kepala Puskesmas Rumbio, dan KL selaku Bendahara Pengeluaran di tempat yang sama. Keduanya bertugas di Puskesmas Rumbio tahun 2021/2022.

Penanganan perkara dilakukan tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Dalam perjalanannya, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara.

“Berdasarkan 2 bukti permulaan yang cukup, tim penyidik berkesimpulan menetapkan 2 orang tersangka. Yakni, inisial AY selaku Kepala Puskesmas Rumbio TA 2021/ 2022 dan KL selaku Bendahara Pengeluaran,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kampar, Sapta Putra melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius, Rabu (28/08/2024).

Sebelum menyandang status tersangka, keduanya terlebih dahulu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Saat penetapan tersangka, keduanya didampingi Penasihat Hukum masing-masing.

Untuk mempermudah proses penyidikan, keduanya langsung dilakukan penahanan. Hal itu merujuk pada Pasal 21 KUHAP. “Adapun alasan penahanan,
karena diancam pidana lebih dari 5 tahun serta adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” jelas Marthalius.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Bangkinang,” sambung Marthalius.

Dari informasi yang dihimpun, penanganan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Selain itu, juga ada desakan tenaga kesehatan di Puskesmas Rumbio yang diambil uang operasional pelayanan kesehatan mereka.

Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Dinas Kesehatan. Adapun pagu anggarannya, tahun 2021 sebesar Rp553.007.627 dan tahun 2022 sebesar pagu 628.408.728.

Atas perbuatannya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp370 juta. Angka itu didapat berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Marthalius.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer