Pekanbaru (Nadariau.com) – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terkait dugaan korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau untuk periode 2020-2021.
Meski dikaitkan dengan isu dugaan aliran dana sebesar Rp17 miliar serta penerimaan gaji fiktif, Agung menegaskan bahwa semua tuduhan tersebut tidak benar.
“SPPD Fiktif tidak ada kaitan dengan saya, itu semua tidak benar. Proses penyelidikan SPPD fiktif ini memang sudah lama berjalan. Saya hari ini diklarifikasi bukan karena dugaan aliran dana atau gaji fiktif, tetapi terkait fasilitas yang saya terima,” kata Agung, Selasa (27/08/2024).
Penyidik, lanjut Agung, hanya mempertanyakan anggaran fasilitas yang ia dapatkan selama menjabat, termasuk rumah dinas dan mobil.
Menurutnya, semua anggaran dikelola oleh Setwan DPRD Riau, dan dirinya hanya menggunakan fasilitas yang disediakan.
“Ditanyakan apakah saya sudah masuk ke rumah dinas saat itu atau belum, serta apakah saya memegang anggaran atau tidak. Saya tegaskan, kami tidak ikut campur dalam urusan anggaran. Kami murni hanya menempati fasilitas yang diberikan,” ungkap Agung.
Agung juga menekankan bahwa pemeriksaannya tidak berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif.
“Tidak ada kaitannya dengan SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau. Penyidik hanya mempertanyakan anggaran fasilitas yang saya gunakan,” sambungnya lagi.
Di tengah isu yang beredar, Agung mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan informasi yang belum tentu benar.
“Saya hadir di sini untuk memastikan masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar di luar sana tidak benar. Kami tetap mendukung Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional,” tutup Agung.
Pemeriksaan ini berlangsung di tengah persiapan Pilkada, tetapi Agung memastikan bahwa hal tersebut tidak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.(sony)


