Minggu, Maret 8, 2026
BerandaHeadlineUnder Cover Buy, Polda Riau Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rumbai...

Under Cover Buy, Polda Riau Berhasil Ringkus 2 Pengedar Sabu di Rumbai Pesisir

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap dua orang pengedar sabu lewat under cover buy atau menyamar sebagai pembeli di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu (18/08/2024).

Kedua tersangka berinisial AR (39) serta FR (36). AR merupakan resedivis dengan kasus yang sama.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran narkoba di Jalan Pesisir.

Mendapat informasi itu, Kombes Manang memerintahkan Kasubdit III AKBP Edi Munawar untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

“Saat tim melakukan Under cover, Aris alias Toyak bersama AR hendak menjemput paket pesanan di Jalan Pesisir. Saat itu tim langsung melakukan penangkapan terhadap AR,” kata Kombes Manang, Kamis (22/08/2024).

Sayangnya, satu pelaku lainnya bernama Aris alias Toyak berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumah.

“Barang bukti yang kita sita dari tangan Ayang Riadi berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 95,50 gram beserta bong dan dua unit kendaraan roda dua,” jelas Kombes Manang.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap satu orang penghubung kurir narkotika FR.

“FR ikut kita amankan dan kita bawa ke Mapolda Riau untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun,” pungkasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer