Pekanbaru (Nadariau.com) – Pemilik Early Steps Daycare Pekanbaru berinisial WF telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada wartawan, Kamis (08/08/2024).
“Benar, WF sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin. Sejumlah saksi sudah diperiksa,” katanya.
Kompol Bery menjelaskan, tersangka akan dijerat pasal 80 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, memberitakan video dugaan penyiksaan oleh oknum pemilik daycare di Kota Kota Pekanbaru terhadap seorang anak perempuan viral di media sosial Instagram, Kamis (08/08/2024).
Video itu diunggah akun @kabarpekanbaru yang mengklaim bahwa itu merupakan curhatan ibu yang anaknya menjadi korban kekerasan itu.
Dalam postingan foto dan video itu terlihat salah satu perbuatan memilukan itu adalah saat sang anak duduk di kursi dengan kondisi kaki dan mulut dilakban.
Tak hanya itu, dalam foto dengan narasi dituliskan juga tujuan dilakban dan tidak dikasih makan agar anak tidak buang air besar (BAB) karena repot mengurusnya.
Menanggapi postingan viral itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan itu pada 31 Mei 2024.
“Seorang ibu bernama Aya Sofia (41) melaporkan dugaan kekerasan yang menimpa anaknya yang masih berusia 4 tahun di sebuah tempat penjtipan anak di Pekanbaru,” katanya.
Bery menjelaskan pihaknya juga tengah mendalami video terkait tindakan tidak wajar yang dialami korban di tempat penitipan tersebut.
“Sudah ada lima orang saksi kami periksa, termasuk terlapor,” jelas Bery.
Bery menambahkan, pihaknya memastikan akan menangani laporan ini secara profesional.
“Kasusnya ditangani sejak laporan kami terima. Hanya saja semua masih berproses,” tutupnya.(sony)


