Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang residivis kasus curanmor berinisial AD (33) yang baru keluar penjara 6 bulan lalu kembali ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi usai melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah hukum Polsek Sukajadi.
Petugas terpaksa menembak kaki kanan tersangka lantaran melawan saat akan ditangkap.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (21/07/2024) siang kemaren, sekitar pukul 13.00 Wib saat berada dijalan Durian, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
“Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat terparkir didepan rumah di Jalan Kh Ahmad dahlan Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (10/07/2024) malam lalu, sekitar pukul 21.30 Wib,” kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Syafril, Rabu (24/07/2024).
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka mengaku sudah beraksi di 5 TKP diwilayah hukum Polsek Sekajadi dengan modus sepeda motor yang tidak terkunci stang.
“Namun, pengakuan tersebut masih kita dalami dan tidak tertutup kemungkinan tersangka yang sudah 2 kali keluar masuk penjara ini telah beraksi di wilayah lainnya,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti alat yang digunakan tersangka saat beraksi.
“Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual oleh tersangka di media sosial dan uangnya ia gunakan untuk berfoya-foya serta membeli sabu,” kata Kompol Jorminal.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


