Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam rangka operasi anti narkotika (Antik) Lancang Kuning (LK) 2024, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh menggrebek kampung narkoba Pangeran Hidayat, Senin (15/07/2024) petang sekitar pukul 16.00 Wib.
Dalam penggerebekan tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial SL (53). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 11 paket kecil sabu siap edar yang disimpan tersangka disebuah rumah yang terletak di Jalan Pengeran Hidayat, Gang Asalam, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penggrebekan tersebut dalam rangka operasi antik Lancang Kuning 2024, dimana sasarannya lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat peredaran sekaligus tempat penggunaan narkotika di Kota Pekanbaru salah satunya didaerah Pangeran Hidayat ini.
“Awalnya kita mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Pengeran Hidayat, Gang Assalam sering terjadi transaksi sekaligus tempat penggunaan narkotika jenis sabu,” kata Kompol Bagus, Selasa (16/07/2024).
Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka SL saat sedang mengkonsumsi sabu bersama rekannya berinisial DA.
“Saat akan diringkus tersangka SL sempat berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Saar dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu siap edar.
“Kemudian kita melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan berhasil menemukan 9 paket kecil sabu yang tersimpan didalam sebuah tas yang menurut pengakuan tersangka milik seorang bandar berinisial YB (DPO) pada saat penggerebekan berhasil kabur,” kata Kompol Bagus.
Kemudian tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


