Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua kurir narkoba jaringan Malaysia FR (28) dan AL (27) warga Lampung Tengah, Provinsi Lampung yang ditangkap Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di kamar 318 Hotel Citismart, Jalan Kharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, pada Rabu (10/07/2024) kemaren mengaku di upah Rp10 Juta untuk menyelundupkan 5 Kilogram Sabu ke Jakarta.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Manang Soebeti mengatakan, kedua pelaku mengaku hanya disuruh menjemput barang haram tersebut dari Pekanbaru dan diantar sampai ke Lampung. Mereka mengaku ditawarkan pekerjaan oleh seorang cukong bernama Incek dari Jakarta
“Mereka disuruh cukong berna Incek dari Jakarta, diupah kurang lebih Rp10 juta. Namun belum dibayar, untuk datang ke Kota Pekanbaru salah satu kurir ini menjual perhiasan emas istrinya agar bisa ke Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru dia hanya dikasih uang pegangan Rp1,5 juta oleh Incek,” kata Kombes Manang.
Kombes Manang menambahkan, barang haram tersebut rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jakarta dan Surabaya.
“Baru turun dari Malaysia, mau dibawa ke Jakarta. Petugas menyita 5 bungkus plastik besar warna hitam gambar Durian diduga Narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan didalam tas ransel dengan berat kotor 5,293 gram,” kata Kombes Manang.
Dijelaskan Manang, pihaknya melakukan penggerebekan di hotel tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga. Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas melihat dua orang terduga sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masuk ke dalam hotel sambil menyandang tas ransel.
“Saat digerebek di kamar 318 ditemukan barang bukti sabu sebanyak lima bungkus besar yang diletakkan disamping Kasur. Kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut,” ungkap Kombes Manang.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau sedang memburu cukong dan pengendali barang haram tersebut yang berada di Jakarta.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil meringkus 2 orang kurir sabu jaringan Malaysia masing-masing berinisial FR (28) serta AL (27) saat menginap di salah satu hotel di Kota Pekanbaru, Rabu (10/07/2024) malam, sekitar pukul 23.15 Wib.
Dari tangan kedua tersangka tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang berhasil mengamankan 5 Kilogram sabu yang mereka bawa dari Malaysia.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
“Sabu tersebut mereka jemput dari Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Jakarta,” kata Kombes Manang, Kamis (11/07/2024).(sony)


