Pekanbaru (Nadariau.com) – Baru menjabat sebagai Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kompol Herman Pelani langsung tancap gas.
Dalam serangkaian pengungkapan kasus narkotika, mantan Kapolsek Kandis ini berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram sabu serta ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Dua kasus berbeda berhasil diungkap dalam waktu berdekatan. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 37 kilogram sabu, termasuk 284 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, pada Senin (05/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim yang dipimpin Kompol Herman Pelani mengamankan seorang pria berinisial IK (51).
Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu serta 284 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Tak berhenti di situ, Kompol Herman bersama tim kembali membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional. Dalam kasus kedua, polisi menyita 35 kilogram sabu dan mengamankan lima tersangka dalam serangkaian penindakan di wilayah Riau hingga Sumatera Barat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memutus jalur penyelundupan narkotika, terutama yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai pintu masuk barang haram dari luar negeri.
“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” kata Irjen Arman, Selasa (27/10/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan 35 kilogram sabu tersebut berawal dari penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin langsung oleh Kompol Herman Pelani memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pada Rabu (21/10/2026), petugas mengamankan dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di Kabupaten Bengkalis.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa orang dengan ciri-ciri yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU. Tim kemudian langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan,” jelas Kombes Putu.
Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram, serta tambahan sabu seberat 7,4 gram berikut sejumlah barang bukti lainnya.
Setelah menangkap MZH dan WA, petugas terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan tersangka berinisial SL (38) di Kabupaten Kampar, kemudian JA (51) di Kota Pekanbaru pada hari yang sama.
“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” ungkap Kombes Putu.
Pengembangan tidak berhenti di wilayah Riau. Pada Jumat (23/10/2026), tim bergerak ke Provinsi Sumatera Barat dan mengamankan tersangka berinisial SD (39) di Kota Payakumbuh.
Menurut Kombes Putu, SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Tersangka juga diduga mengatur alur masuknya narkotika dari wilayah pantai hingga pendistribusiannya melalui kurir darat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” jelasnya.
Dengan penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima tersangka dalam pengungkapan jaringan peredaran 35 kilogram sabu tersebut.
Selain narkotika, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium forensik serta mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kombes Putu menegaskan, penyidik masih memburu pemasok narkotika yang diduga berada di luar negeri. Selain itu, polisi akan menelusuri aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri serta instruksi Kapolda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi langkah nyata Ditresnarkoba Polda Riau dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, mulai dari jalur masuk, kurir, penerima, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran barang haram tersebut.(sony)


