Bengkalis (Nadariau.com) – Seorang nelayan asal Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berinisial IB (37), diserahkan bersama barang bukti dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 55.971,73 gram atau hampir 56 kilogram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (15/10).
Dalam perkara ini, IB diduga terlibat dalam pengambilan narkotika dari perairan Malaysia untuk dibawa masuk ke wilayah Kabupaten Bengkalis. Dua orang lainnya yang diduga terlibat masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Saksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan penyerahan tahap II menandai bahwa penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan setelah proses penyidikan.
“Hari ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 55.971,73 gram,” ujar Wahyu Ibrahim, Kamis malam.
Wahyu menyampaikan, setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk proses persidangan,” kata Wahyu.
Kasus tersebut bermula pada awal Mei 2026. Saat itu, IB diduga diminta seorang pria berinisial N yang kini masuk DPO untuk mencarikan kapal cepat atau speedboat guna menjemput narkotika dari perairan Malaysia.
IB kemudian menghubungi seorang saksi berinisial S untuk membantu mencarikan kapal. Pada 14 Mei 2026, IB menerima uang Rp40 juta dari orang suruhan N. Uang tersebut dibagi menjadi Rp20 juta secara tunai dan Rp20 juta yang ditransfer untuk keperluan penyewaan kapal.
IB kemudian menyerahkan sebagian uang kepada S untuk membayar sewa kapal. S selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada seorang pria berinisial I yang juga masuk DPO.
Sehari kemudian, Jumat (15/5), IB diduga mengajak pria berinisial E, yang kini berstatus DPO, untuk ikut menjemput narkotika. IB juga membeli bahan bakar dan oli untuk kebutuhan perjalanan kapal.
Sekitar pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, IB mendapat kabar bahwa kapal yang disewa telah tiba di Desa Muntai. Kapal tersebut kemudian diserahkan kepada E, sementara IB menghubungi N untuk mengabarkan kedatangan kapal.
IB bersama N dan E selanjutnya bersiap berangkat menuju perairan Malaysia.
Menunggu Dua Malam di Perairan Malaysia
Pada Sabtu (16/5) sekitar pukul 02.00 WIB, ketiganya berangkat menggunakan speedboat dari Pantai Muntai menuju Sungai Panjang, perairan Malaysia. Mereka tiba sekitar pukul 03.40 WIB.
Namun, setibanya di lokasi, N menyampaikan bahwa narkotika yang akan dijemput belum diantarkan. Ketiganya pun diduga menunggu selama dua malam di atas kapal.
Pada Senin (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah kapal yang ditumpangi seseorang yang dipanggil Wan datang menghampiri mereka. N kemudian berpindah ke kapal tersebut untuk mengambil dua kardus yang diduga berisi narkotika.
Setelah dua kardus itu diserahkan, N kembali ke kapal yang ditumpangi IB dan E. Ketiganya kemudian bertolak menuju perairan Indonesia dengan tujuan Teluk Pambang, Kabupaten Bengkalis.
Namun, saat mendekati pantai di perairan Teluk Pambang sekitar pukul 22.40 WIB, kapal mereka diduga dikejar dua kapal, masing-masing dari Bea Cukai dan kepolisian.
Ketiganya kemudian berupaya melarikan diri. Sebelum mencapai tepian, mereka melompat dari kapal dan berenang menuju pantai untuk menyelamatkan diri.
Setelah melakukan penelusuran, penyidik menemukan speedboat tersebut di tepi rawa Teluk Bantan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua kardus berisi sejumlah paket yang diduga narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain 36 bungkus plastik berisi kristal putih, empat bungkus plastik berisi total 40 tablet berwarna kuning kehijauan, 19 bungkus plastik berkode berisi kristal putih dengan berat bersih 15,0177 gram, serta sembilan bungkus plastik lainnya yang masing-masing berisi kristal putih.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain, seperti pakaian, tas ransel, makanan, minuman, perlengkapan pribadi, dan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Setelah kejadian tersebut, IB disebut sempat kembali ke rumahnya di Desa Muntai dan tinggal selama sekitar satu pekan. Setelah mengetahui dirinya dicari penyidik Bareskrim Polri, IB diduga melarikan diri dan bersembunyi di kebun karet sebelum berpindah ke rumah ibu angkatnya.
IB akhirnya ditangkap pada Selasa (16/6) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah ibu angkatnya, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya.
“Tersangka IB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana,” pungkas Wahyu Ibrahim.(sony)


