Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau resmi menghentikan penyelidikan dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Muhammad Luffi, yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap fakta-fakta, alat bukti, serta perkembangan terbaru dalam penanganan perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa korban telah mencabut laporan polisi secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, terhadap laporan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 22 Juni 2026 di depan Kantor DPRD Provinsi Riau, disimpulkan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan. Korban telah mencabut laporan polisi secara ikhlas tanpa tekanan, sehingga pada tahap penyelidikan kami memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan,” kata Kombes Hasyim, Kamis (16/07/2026).
Ia menegaskan, pencabutan laporan oleh korban berbeda dengan mekanisme restorative justice. Dalam perkara ini, korban secara langsung mengajukan permohonan kepada penyidik untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuat.
“Ini bukan restorative justice. Korban mencabut laporannya secara sukarela, sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelidikan. Sementara terkait oknum yang diduga terlibat, penanganannya akan diserahkan kepada satuan masing-masing sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Selain adanya pencabutan laporan, penyidik juga mempertimbangkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh belum memenuhi kualifikasi sebagai suatu tindak pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat (3) KUHAP, penyidik menilai belum terdapat kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum. Pencabutan laporan serta pencabutan keterangan oleh korban menjadi bagian dari keseluruhan pertimbangan dalam menilai perkara tersebut.
Polda Riau menegaskan bahwa penghentian penyelidikan bukan semata-mata disebabkan oleh pencabutan laporan korban, melainkan merupakan hasil dari mekanisme gelar perkara yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Polri memastikan penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
“Apabila di kemudian hari ditemukan fakta atau alat bukti baru yang sah menurut hukum, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Kombes Hasyim.(sony)


