Selasa, Juni 23, 2026
BerandaIndeksEkonomiMenantang Hukum: PT PCS Nekat Tampung dan Olah Sawit Ilegal dari Kawasan...

Menantang Hukum: PT PCS Nekat Tampung dan Olah Sawit Ilegal dari Kawasan HPT Kuansing

KUANTAN SINGINGI (NadaRiau.com)— Di tengah komitmen nasional dan global untuk membenahi tata kelola lahan sawit, sebuah ironi besar justru terang-terangan terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Saat mayoritas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mulai memperketat regulasi dengan menolak Tandan Buah Segar (TBS) dari kawasan hutan ilegal, PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) justru mengambil langkah sebaliknya. Pabrik yang beroperasi di Desa Logas, Kecamatan Singingi ini diduga kuat menjadi “penampung aman” bagi bisnis hitam sawit ilegal.

Pabrik dengan kapasitas raksasa mencapai 45 ton TBS per jam ini, secara rutin memproduksi minyak sawit yang bahan bakunya dikeruk langsung dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Serosa, Kecamatan Hulu Kuantan.

berkedok ‘Kemitraan’ di Atas Lahan Terlarang, praktik ini terbongkar melalui dokumen resmi. Berdasarkan surat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuansing Nomor: 525/DPP/P2FP3U/360 tanggal 5 April 2024 perihal izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) PT PCS.

Dalam surat tersebut, PT PCS diketahui menjalin pola kemitraan dengan Koperasi Guna Karya untuk mengolah buah sawit dari lahan seluas 456,82 hektar, hal yang serupa juga diakui Humas Koperasi Guna Karya, Umbradani saat dikonfirmasi terkait buah dari Koperasi guna karya yang barada di desa Serosa yang masuk ke PT PCS tersebut merupakan pola kemitraan.

“Pola kemitraan” jwab Umbradani saat ditanya buah tersebut merupakan pola kemitraan atau buah itu dari perkebunan milik PT PCS.

Sementara itu, pihak PT PCS Suryono saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait hal tersebut hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban resminya.

Alih-alih menjadi benteng pelestari lingkungan, skema kemitraan ini diduga kuat hanya dijadikan kedok legalitas untuk memuluskan pasokan komoditas ilegal ke pasar minyak sawit Dunia. Karena, lahan milik koperasi tersebut berada di dalam zona hijau HPT yang haram hukumnya untuk dikomodifikasi tanpa izin menteri.

Hal tersebut secara jelas merupakan Pelanggaran Nyata di Depan Mata. Tindakan mengeksploitasi kawasan hutan ini secara telak menabrak konstitusi, mulai dari UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang melarang pendudukan hutan secara tidak sah.

serta melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang melarang keras perkebunan tanpa restu kementerian terkait.

Kini masyarakat menanti taring Pemerintah dan Penegak Hukum dalam dalam pemberian sangsi pencabutan Izin terhadap perusahaan milik pemodal dari kota medan tersebut. Keberanian PT PCS menantang regulasi ini menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum di Indonesia. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebenarnya telah memberikan ruang penyelesaian lewat sanksi administratif dan denda berat berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihitung berdasarkan luas wilayah yang dirusak.

Namun, jika korporasi tetap bebal, aturan hukum sudah sangat jelas, pencabutan Izin & serta Operasional pabrik dan kebun harus dihentikan total jika gagal memenuhi syarat dalam batas waktu.

Tidak hanya itu. Penyitaan Aset lahan dan seluruh fasilitas di atasnya wajib dirampas dan diserahkan kembali kepada negara. Serta Proses Pidana Jaksa dan Satgas . Jika denda diabaikan, jalur pidana bagi mafia korporasi wajib ditempuh oleh Kejaksaan dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, publik kini menunggu tajamnya taring Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama aparat penegak hukum. Apakah mereka berani bertindak tegas menyegel PT PCS, atau justru membiarkan hukum tumpul di hadapan gurita bisnis sawit ilegal di Riau? Kasus ini menjadi ujian krusial apakah hukum di Kuansing bisa dibeli oleh kapasitas produksi 45 ton per jam, atau aturan negara yang tetap menjadi panglima.(DONI)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer