Jumat, Juni 19, 2026
BerandaUncategorizedMerasa Nama Baik di Cemarkan, Zulpakar Menempuh Jalur Hukum Melaporkan "M" Alias...

Merasa Nama Baik di Cemarkan, Zulpakar Menempuh Jalur Hukum Melaporkan “M” Alias “I” Ke Polres Rohil

Rokan Hilir ( Nadariau Com ) – Zulpakar resmi melaporkan “M” alias “I” Ke Reskrim Polres Rokan Hilir lantaran di duga melakukan Pencemaran Nama Baik, Jum’at 19 Juni 2026, sekira pukul 10.00 Wib.

” Laporan yang saya buat adalah, kronologi  pada tanggal 17 Juni 2026 sekitar jam 23.48 terduga Pelaku tindak Pidana “M” alias “I”, telah memposting foto Saya bersama Kepala Suku ARU Datuk H. Abdul Karim ke dalam Grup WhatsApp “Suku Bebas”  Empat Suku Kenegerian Kubu),” kata Zulpakar

Menurut Zulpakar foto yang di posting oleh “M” atau alias “I” tidak sesuai dengan foto aslinya, dan di rekayasa menjadi foto ” Berpakaian Adat Dayak” yang tidak ada hubungannya dengan ke sukuan,  padahal Zulpakar dan Kepala Suku Aru adalah Suku Melayu.

” Yang saya permasalahkan adalah,  pertama saya bukan Suku Dayak, kedua Saya tidak pernah memposting foto asli kami di dalam Grup WhatsApp ‘Suku Bebas”, ketiga kami merasa terhina di dalam foto editan tersebut terlihat Aurat, dan ini tidak mencerminkan Norma, Etika dan Kesopanan dengan nilai-nilai adat dan Kesukuan Melayu khusus Melayu Kubu dan Melayu secara umum, dengan ada nya foto diedit seperti itu, saya pribadi jadi malu di mata masyarakat dan ini saya tidak terima,” Tegasnya.

IMG-20260619-WA0104

IMG-20260619-WA0106

IMG-20260619-WA0107

Selain itu Zulpakar juga menegaskan bahwa mengedit foto orang lain dari asli menjadi tidak asli (manipulasi) tanpa izin untuk menyebarkan fitnah, pornografi, atau penipuan diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru serta diperkuat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Berikut di jelaskan Zulpakar lagi pasal-pasal utama yang menjerat tindakan tersebut adalah Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik.

” Jika foto editan digunakan untuk merusak kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum. Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, atau merusak Informasi Elektronik milik orang lain (termasuk memanipulasi foto).” Ungkapnya.

Zulpakar menambahkan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE: Mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal melalui media elektronik (seperti menyebarkan editan foto dengan narasi memfitnah).

” Pasal 66 UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP): Melarang pembuatan atau pemalsuan data pribadi (foto wajah seseorang adalah data pribadi) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Namun, [1] Pasal 52 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Jika manipulasi foto dibuat atau disebarkan untuk melakukan penipuan (seperti deepfake), pelaku dapat dikenakan pemberatan pidana.” Pungkasnya.(***).

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer