Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggelar razia ke kampung narkoba di Kota Pekanbaru.
Kali ini, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau menyisir kawasan Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, tepatnya Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai Kecamatan, Pekanbaru Kota, Senin (08/06/2026) malam.
Dalam razia tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasubdit II, Kompol Bagus Faria didampingi Katim I IPDA Kapiten Ronggur berhasil menangkap seorang pengedar berinisial ST (30).
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 8 paket kecil sabu siap edar serta uang tuna hasil penjualan sebesar Rp.600 ribu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira melalui Kasubdit II, Kompol Bagus Faria mengatakan razia tersebut rutin dilaksanakan guna memberantas peredaran narkoba di kawasan yang selama ini rawan akan peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger,” kata Kompol Bagus, Selasa (09/06/2026).
Kompol Bagus menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di kawasan tersebut kembali marak peredaran narkoba jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau, langsung melakukan penyelidikan dan profiling kedaerah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mendatangi lokasi transaksi di sekitar Gang Assalam.
Setelah transaksi berhasil dilakukan, tim langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang tidak dikenalnya di daerah Gang Abadi melalui perantara seseorang berinisial RS yang diduga sebagai penghubung utama dalam jaringan tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
“Dimana tersangka menerima 14 paket sabu, namun baru 6 paket yang terjual dengan harga Rp100 ribu per paket sebelum akhirnya kita amankan,” kata Kompol Bagus.
Dalam 14 paket tersebut, tersangka dijanjikan keuntungan Rp400 ribu, sementara sebagian hasil penjualan akan disetorkan kepada pihak pengendali sebesar Rp1 juta apabila seluruh paket habis terjual.
“Tersangka mengaku baru menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih satu minggu,” kata Kompol Bagus.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang terkait dengan tersangka.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kompol Bagus.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.(sony)


