Batam (Nadariau.com) – Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memastikan aspirasi warga Kampung Belian Perpat, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, terkait rencana penggusuran kawasan permukiman mereka telah diterima dan sedang diproses oleh DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Kamaluddin setelah muncul keluhan warga yang mengaku belum mendapatkan kepastian terkait permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diajukan sebanyak dua kali kepada DPRD Kota Batam.
Kamaluddin mengatakan surat permohonan dari warga telah masuk ke meja pimpinan DPRD dan langsung diteruskan kepada Komisi I yang membidangi persoalan tersebut.
“Besok saya minta konfirmasinya. Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya,” ujar Kamaluddin, Minggu (7/6/2026).
Menurut dia, begitu surat diterima, proses administrasi langsung dilakukan dengan menandatangani dan mendisposisikannya kepada Komisi I. Selanjutnya, komisi terkait akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan agenda RDP bersama pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebelumnya, ratusan warga Kampung Belian yang terdampak rencana relokasi menyampaikan kekecewaan karena merasa belum memperoleh ruang dialog yang memadai untuk membahas nasib mereka. Sedikitnya 366 kepala keluarga yang tinggal di RT 04 RW 02 kawasan tersebut mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah dan DPRD.
Perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, menjelaskan bahwa upaya komunikasi dengan DPRD sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2026. Saat itu, warga datang langsung ke kantor DPRD Kota Batam untuk menyerahkan surat permohonan RDP kepada Komisi I.
Namun, hingga beberapa bulan berlalu, mereka mengaku belum menerima tindak lanjut maupun jadwal pertemuan yang jelas.
Di tengah penantian tersebut, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam pada 20 Mei 2026. Dalam surat itu, warga diminta mengosongkan lahan yang mereka tempati dalam waktu tujuh hari karena lokasi tersebut disebut sebagai aset pemerintah yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. [adv]


