Bengkalis (Nadariau.com) – Jajaran Polsek Mandau bergerak cepat menangani kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Seorang pria berinisial A berhasil diamankan setelah dilaporkan atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun yang merupakan karyawati di tempat usahanya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dan korban bekerja di satu tempat yang sama. Pelaku A sudah ditangkap,” kata Kompol Primadona, Sabtu (23/5/2026).
Kapolsek menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP tersebut diterima pihak kepolisian pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.
Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko yang berada di wilayah Kelurahan Air Jamban.
Dari keterangan awal yang diterima penyidik, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual saat berada di lokasi tempatnya bekerja. Setelah kejadian, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mandau untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman keterangan saksi serta langkah-langkah hukum sesuai prosedur,” jelas Kompol Primadona.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani aparat penegak hukum.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kronologi lengkap kejadian guna melengkapi proses hukum terhadap terduga pelaku.(sony)


