Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas daerah dengan total barang bukti mencapai 79,86 gram sabu dan mengamankan tiga orang tersangka di lokasi berbeda, mulai dari Pekanbaru hingga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Senin (18/05/2026) Sekitar Pukul 22.00 Wib, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muhamar Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko SH MH mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut dirinya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Ps Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana SE SH MH untuk melakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNP yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika,” ujar AKP Noki Loviko, Sabtu (23/05/2026).
Meski saat penggeledahan awal yang disaksikan warga sekitar polisi belum menemukan barang bukti, namun dari hasil interogasi, SNP mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial RR dan RN.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga milik SNP. Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, dua bungkus merek Guanyinwang, dua unit telepon genggam serta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dari tangan RR, petugas menemukan satu paket kecil diduga sabu, sebuah alat hisap bong, dompet serta satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan pengakuan SNP, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ERP yang berada di Tembilahan.
Tak membutuhkan waktu lama, pada Selasa (19/05/2026) Sekitar Pukul 21.00 Wib, tim berhasil membekuk ERP di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan.
Dari tangan ERP, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Vivo warna coklat kekuningan serta satu kartu Brizzi. Saat diinterogasi, ERP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, SNP dan ERP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terkait peredaran dan perantara jual beli narkotika. Sedangkan RR dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama jaringan narkotika ini. Identitas pelaku sudah kami kantongi,” tegas AKP Noki Loviko.(sony)


