Selasa, April 28, 2026
BerandaHeadlinePolsek Perhentian Raja Ringkus Pengedar Sabu, 9 Paket Diamankan

Polsek Perhentian Raja Ringkus Pengedar Sabu, 9 Paket Diamankan

Kampar (Nadariau.com) – Polsek Perhentian Raja menangkap seorang pria berinisial MO (36), lantaran diduga kerap mengedarkan sabu di rumahnya di Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 9 paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 19.20 WIB di rumah pelaku, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan,” kata IPTU Sulistiyono, Senin (27/04/2026).

Dalam proses penindakan, Kanit Reskrim IPDA E.T. Manalu bersama tim melakukan penggerebekan yang turut disaksikan perangkat desa setempat. Tak lama setelah pelaku masuk ke dalam rumah, polisi langsung mengamankannya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di sekitar rumah, termasuk di bagian belakang yang terdapat sebuah pondok. Di lokasi itu, polisi menemukan kotak putih berisi 9 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram.

Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital merek Camry, uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi, alat hisap, botol plastik, kaca pirex, pipet, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek Perhentian Raja guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer