Rabu, April 15, 2026
BerandaHeadlineTerbukti Langgar Kode Etik, Advokat di Pekanbaru Dipecat Permanen dari Peradi

Terbukti Langgar Kode Etik, Advokat di Pekanbaru Dipecat Permanen dari Peradi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang advokat di Pekanbaru bernama Donny Wariyanto (DW) resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap atau pemecatan dari organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sanksi tersebut diberikan setelah DW dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Putusan itu ditetapkan dalam sidang Majelis Dewan Kehormatan Peradi (DKP/DKD) Kota Bukittinggi dengan nomor perkara 03/PPKE.P/2026/DKD.BKT, yang digelar pada Sabtu (14/03/2026).

Dalam persidangan tersebut, DW tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut beberapa kali.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Dewan Kehormatan, Yon Efri, SH MH, bersama anggota majelis Dr. Miswardi SH MH, Trismon SH, Masrizal SH, dan Alfian Dr. Samiak SH.

Kuasa hukum pengadu, Muskarbed SH MH, menyampaikan bahwa putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu karena hingga batas waktu 21 hari setelah putusan dibacakan, DW tidak mengajukan banding.

“Majelis menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik advokat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya serta pemecatan dari keanggotaan organisasi advokat,” ujar Muskarbed, Rabu (15/4/2026).

Muskarbed mengungkapkan, selama proses persidangan berlangsung, DW sama sekali tidak pernah menghadiri sidang (verstek), meskipun telah beberapa kali dipanggil oleh Dewan Kehormatan.

Perkara ini sendiri dilimpahkan oleh Dewan Kehormatan Nasional (DKN) Peradi di Jakarta ke DKD Kota Bukittinggi guna memudahkan proses persidangan bagi para pihak.

Kasus ini bermula dari laporan Ketua Yayasan Pendidikan An-Namiroh Pekanbaru, Muji Sutrisno, bersama sekretaris yayasan ke Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada November 2025.

DW dilaporkan atas dugaan sejumlah pelanggaran etik, di antaranya mencemarkan nama baik, membuka rahasia klien kepada pihak lain, menggunakan bahasa yang tidak pantas sebagai advokat, hingga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar melalui media sosial.

Akibat tindakan tersebut, pihak yayasan mengaku dirugikan dan nama baik lembaga tercemar, terutama setelah beredarnya konten video yang dibuat oleh DW di media sosial.

Muskarbed menjelaskan, DW saat itu merupakan kuasa hukum dari seorang mantan karyawan yayasan berinisial DMS yang diberhentikan karena dugaan penggelapan dana.

Pada September 2025, DMS bersama DW sempat mendatangi pihak yayasan dan meminta pesangon. Jika tuntutan tidak dipenuhi, DW disebut mengancam akan memviralkan persoalan tersebut.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, dugaan yang disampaikan oleh DW tidak terbukti terjadi di lingkungan yayasan.
Atas dasar itulah pihak yayasan akhirnya melaporkan DW ke Peradi.

Menanggapi putusan tersebut, DW mengaku terkejut dan mempertanyakan status keanggotaannya dalam organisasi Peradi.

“Dipastikan dulu ke organisasi saya, dan pastikan Donny mana? Anggota Peradi mana? Saya tahu lawan susah menghadapi saya jadi mempergunakan banyak isu untuk membuat jelek nama saya,” ujarnya.

DW juga meminta agar hak jawabnya dimuat secara utuh serta mengingatkan agar penggunaan foto dirinya dilakukan dengan izin.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer