Pekanbaru (Nadariau.com) – Wakapolda Riau memimpin apel pagi sekaligus menyampaikan sejumlah penegasan terkait upaya pemberantasan narkoba serta situasi kamtibmas di wilayah Provinsi Riau, khususnya di wilayah hukum Panipahan.
Dalam doorstopnya, Wakapolda Riau menegaskan bahwa Polda Riau terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba secara masif dan berkelanjutan. Hal ini dibuktikan dengan capaian pengungkapan kasus dalam kurun waktu 15 bulan terakhir, di mana sebanyak 4553 tersangka berhasil diamankan, dengan rata-rata 304 tersangka setiap bulannya.
“Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, kami juga telah menyampaikan hasil kinerja ini kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama. Ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam penanganan kasus narkoba,” ujar Wakapolda.
Lebih lanjut disampaikan, kejahatan narkoba merupakan bagian dari kejahatan transnasional yang tidak hanya melibatkan jaringan luas, namun juga berupaya mempengaruhi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Polda Riau mengambil langkah tegas dengan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) 18 personel yang terindikasi terlibat Narkoba, dan ada beberapa personel lagi yang saat ini prosesnya masih berjalan.
Wakapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri. Saat ini, tim dari Irwasda dan Propam telah diturunkan untuk melakukan asesmen serta evaluasi menyeluruh terhadap kinerja personel, baik dari aspek preemtif, preventif, maupun represif, khususnya dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Panipahan.
Terkait situasi yang berkembang di masyarakat, Wakapolda menjelaskan bahwa keresahan warga terhadap peredaran narkoba menjadi salah satu faktor, namun pemicu awal keributan berasal dari konflik antar individu yang berkembang di media sosial hingga melibatkan massa dan menimbulkan kerusakan.
Untuk menjaga stabilitas kamtibmas, Polda Riau bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan main hakim sendiri.
Ke depan, Polda Riau akan memperkuat upaya pemberantasan narkoba dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Narkoba serta mengembangkan program kampung bebas narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memperluas akses pelaporan masyarakat tidak hanya ke tingkat Polsek, tetapi juga ke Polres hingga Polda.
Wakapolda juga menegaskan bahwa setiap penindakan harus didukung dengan alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga dibutuhkan kerja sama aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.
Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Riau memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkoba. Perbedaan harga yang signifikan turut menjadi pemicu meningkatnya tindak kejahatan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Apabila dalam proses penangkapan terjadi perlawanan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wakapolda.
Mengakhiri pernyataannya, Wakapolda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba serta menyerahkan setiap permasalahan kepada mekanisme hukum yang berlaku, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.(sony)


