Sabtu, April 11, 2026
BerandaKepriJadi Tuan Rumah HUT Ke- 75 PERSAJA, Kajati Kepri: Perkuat Pemahaman Penegakan...

Jadi Tuan Rumah HUT Ke- 75 PERSAJA, Kajati Kepri: Perkuat Pemahaman Penegakan Hukum

Batam, Nadariau.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dipercaya menjadi tuan rumah penyelenggaraan Seminar Nasional dan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 April 2026 di Swiss-Belhotel Batam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Senopati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, serta JAM Pidum yang juga Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Kepri sebagai tuan rumah kegiatan nasional tersebut.

Seminar Nasional kali ini mengusung tema mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan fokus pada “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”.

Sementara itu, Bimtek membahas penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Topik tersebut dipilih karena semakin pentingnya perlindungan HKI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di tengah era digital. Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membawa tantangan baru dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran HKI yang kian kompleks.

Selain itu, kehadiran KUHAP baru dinilai membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana, termasuk dalam mekanisme penanganan perkara serta perlindungan terhadap hak tersangka dan korban. Oleh sebab itu, pemahaman yang komprehensif dari para aparat penegak hukum menjadi sangat diperlukan.

Kegiatan ini diikuti oleh jaksa dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual. Peserta luring berasal dari Kejati dan Kejari di 10 provinsi di wilayah Sumatera, yakni Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, serta Kepulauan Bangka Belitung.

Turut hadir pula jajaran Polda Kepri, para Kapolres, pimpinan pengadilan, serta perwakilan instansi hukum lainnya.
Acara dibuka oleh Wakajati DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., dan dilanjutkan dengan keynote speech Jaksa Agung RI yang disampaikan secara daring.

Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan diisi oleh berbagai narasumber dari kalangan Kejaksaan, Polri, akademisi, hingga praktisi hukum. Pada hari pertama, pembahasan HKI menghadirkan sejumlah tokoh seperti Yovie Widianto, Piyu “Padi”, serta para ahli hukum dan pejabat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hari kedua difokuskan pada Bimtek KUHAP baru dengan menghadirkan narasumber dari Mahkamah Agung, akademisi, serta perwakilan Bareskrim Polri.

Sementara pada hari ketiga, materi diperdalam oleh jajaran internal Kejaksaan dari bidang tindak pidana umum.

Setiap sesi dikemas dalam bentuk diskusi panel yang membahas isu-isu strategis, mulai dari perlindungan dan pemanfaatan ekonomi HKI hingga tantangan implementasi KUHAP baru dalam praktik penegakan hukum.

Rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar dan khidmat, baik secara daring maupun luring. Penutupan acara dipimpin oleh Plt. Sekretaris JAM Pidum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Kajati Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman para penegak hukum terhadap HKI serta menyamakan persepsi dalam penerapan KUHAP baru. Ia juga berharap kegiatan ini dapat mempererat sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, DJKI, dan berbagai pihak terkait lainnya dalam penegakan hukum di Indonesia.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer