Sabtu, April 11, 2026
BerandaHeadlineInspektorat Kabupaten Rokan Hilir dalam Sorotan: Diamnya Hasil Audit Memicu Pertanyaan Publik

Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir dalam Sorotan: Diamnya Hasil Audit Memicu Pertanyaan Publik

Rokan Hilir  (nadariau.com) — Prinsip akuntabilitas bukan sekadar jargon administratif. Ia adalah kewajiban hukum yang melekat pada setiap institusi pengawasan. Ketika laporan resmi telah disampaikan, maka tindak lanjut yang transparan bukan pilihan, melainkan keharusan.

‎Gerakan Mahasiswa Pemerhati Perubahan (GEMPAR) melalui ketuanya, Riady, menegaskan bahwa laporan terkait Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hilir telah diajukan secara sah kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. Namun hingga saat ini, tidak terdapat informasi yang memadai mengenai hasil audit maupun progres penanganannya.

‎“Dalam perspektif hukum administrasi, setiap laporan yang masuk wajib ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan terbuka. Ketiadaan informasi bukan hanya soal komunikasi yang terputus, tetapi berpotensi menimbulkan persepsi publik yang merugikan institusi itu sendiri,” tegas Riady, Sabtu (11/4/26).

‎Kondisi ini melahirkan pertanyaan yang sah dan tidak dapat dihindari: apakah proses audit masih berjalan dalam koridor independensi dan integritas, ataukah terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan stagnasi informasi kepada publik?

‎GEMPAR secara tegas menyatakan tidak menyimpulkan ataupun menuduh. Namun demikian, dalam kerangka prinsip transparansi dan good governance, keterlambatan tanpa penjelasan adalah ruang kosong yang rawan diisi oleh spekulasi.

‎“Institusi pengawasan tidak boleh membiarkan ruang hening menjadi ruang curiga. Ketika kewenangan tidak diiringi keterbukaan, maka kepercayaan publik berada di titik rawan,” lanjut Riady.

‎Oleh karena itu, GEMPAR mendesak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai status laporan dimaksud, termasuk tahapan audit yang telah dilaksanakan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai asas profesionalitas, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi.

‎Jika tidak, maka diam yang berkepanjangan akan dibaca bukan sebagai kehati-hatian, melainkan sebagai kegagalan menjawab mandat pengawasan itu sendiri. (***)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer