Jumat, April 10, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Kembali Bongkar Penimbunan Solar untuk Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Polda Riau Kembali Bongkar Penimbunan Solar untuk Tambang Emas Ilegal di Kuansing

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar yang diduga kuat digunakan untuk menyuplai aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam operasi tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan seorang pria berinisial HC (54), warga Kecamatan Pangean.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya penyalahgunaan BBM subsidi untuk mengoperasikan mesin tambang emas ilegal jenis dongfeng.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus langsung bergerak melakukan penyelidikan di kawasan Jembatan Tepian Rajo, Desa Pulau Tonga, Kecamatan Pangean.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa saat penggerebekan, pelaku kedapatan tengah memindahkan solar di halaman belakang rumahnya.

“Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pick up Chevrolet yang digunakan untuk mengangkut BBM,” kata Kombes, Jumat (10/4/2026).

Tak hanya itu, polisi juga menemukan puluhan jerigen berisi solar serta peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen atau izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi. Aktivitas tersebut langsung kami hentikan,” tegasnya.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up, sekitar 1.200 liter BBM solar terdiri dari 300 liter dalam tangki modifikasi dan 900 liter dalam jerigen serta satu unit mesin hisap.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti dititipkan di Mako Polsek Pangean, Polres Kuansing.

Kasubdit IV Tipidter, AKBP Teddy Ardian menjelaskan, pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM subsidi dari SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada para penambang emas ilegal.

“Keuntungan diperoleh dari selisih harga subsidi dengan harga jual ke pelaku tambang ilegal,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tutup Kombes Ade.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer