Sabtu, April 11, 2026
BerandaHeadlineSatlantas Polresta Pekanbaru Tindak Tegas TNKB Palsu, 37 Pelanggar Terjaring dalam 2...

Satlantas Polresta Pekanbaru Tindak Tegas TNKB Palsu, 37 Pelanggar Terjaring dalam 2 Bulan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru terus gencar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) maupun palsu.

IMG-20260409-WA0070_copy_800x600

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, sebanyak 37 pelanggar berhasil ditindak. Penindakan dilakukan dengan dua cara, yakni teguran langsung disertai penggantian TNKB ke pelat resmi, serta penilangan bagi pelanggaran yang dinilai lebih serius.

IMG-20260409-WA0068_copy_384x288

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana, mengatakan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan bukan sekadar pelanggaran ringan.

IMG-20260409-WA0071_copy_800x600

Menurutnya, pelat nomor yang dimodifikasi atau dipalsukan dapat mengganggu ketertiban umum serta menghambat proses identifikasi kendaraan dalam penegakan hukum.

IMG-20260409-WA0061_copy_800x450

“Penindakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menggunakan TNKB sesuai ketentuan yang berlaku,” kata AKP Satrio, Kamis (09/04/2026).

IMG-20260409-WA0066_copy_800x450

Kasat menjelaskan, aturan mengenai TNKB telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 68 Ayat (4), yang mewajibkan TNKB memenuhi standar bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangan.

IMG-20260409-WA0065_copy_640x288

Tak hanya itu, sanksi bagi pelanggar juga cukup jelas. Dalam Pasal 280 disebutkan bahwa setiap pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB resmi dari Kepolisian dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

“Artinya, ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi ada konsekuensi hukum yang harus dipatuhi,” kata Kasat.

IMG-20260409-WA0066_copy_512x288

Satlantas Polresta Pekanbaru pun mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda memodifikasi pelat nomor demi alasan estetika atau gaya. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi merugikan diri sendiri.

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB sesuai standar resmi,” tutup AKP Satrio.

IMG-20260409-WA0069_copy_384x288

Dengan langkah penindakan yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat Pekanbaru dalam berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. (sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer