Pekanbaru (Nadariau.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) atau palsu.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mendukung penegakan hukum yang lebih efektif di jalan raya.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menegaskan bahwa penggunaan TNKB yang tidak sesuai aturan bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan memiliki dampak serius terhadap sistem identifikasi kendaraan.
“Pelat nomor yang dimodifikasi atau dipalsukan dapat mengganggu ketertiban umum dan menyulitkan proses identifikasi kendaraan, terutama dalam penegakan hukum,” kata Kombes Jeki, Kamis (09/04/2026).
Dalam pelaksanaannya, petugas menerapkan dua metode penindakan. Untuk pelanggaran ringan, pengendara diberikan teguran langsung disertai penggantian TNKB ke pelat resmi. Sementara untuk pelanggaran yang lebih serius, dilakukan penilangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kombes Jeki menjelaskan bahwa aturan mengenai TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 68 Ayat (4).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa TNKB wajib memenuhi standar resmi, mulai dari bentuk, ukuran, bahan, warna, hingga cara pemasangannya.
Tak hanya itu, sanksi bagi pelanggar juga tidak main-main. Berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, setiap pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB resmi dari Kepolisian dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang jelas,” kata Dirlantas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergoda memodifikasi pelat nomor kendaraan hanya demi alasan estetika atau gaya.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berpotensi merugikan diri sendiri, terutama saat kendaraan terlibat dalam proses hukum atau kejadian di jalan.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB sesuai standar resmi,” tutupnya.
Dengan penindakan yang dilakukan secara konsisten,
Dirlantas Polda Riau berharap kesadaran masyarakat, khususnya di Pekanbaru, semakin meningkat sehingga tercipta keamanan, ketertiban, dan kenyamanan berlalu lintas.(sony)


