Pekanbaru (Nadariau.com) – Proses persidangan perkara perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, dipastikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pemindahan lokasi sidang ini dilakukan dengan pertimbangan faktor keamanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Rezi Darmawan, membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, keputusan itu merupakan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pelalawan.
“Pertimbangan keamanan, makanya dipindahkan ke Pekanbaru. Jadi bermohon Bapak Kapolres, Kajari, dan pemerintah daerah ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung,” ujar Rezi melalui sambungan telepon, Selasa (7/4).
Menurutnya, Mahkamah Agung telah menyetujui permohonan tersebut sehingga persidangan akan dilaksanakan di PN Pekanbaru. Ia juga memastikan, pelimpahan berkas perkara akan segera dilakukan.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke PN Pekanbaru,” pungkasnya.
Sebelumnya, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada bulan Ramadan lalu. Selanjutnya, proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Maret 2026.
Kasus ini bermula dari peristiwa perusakan fasilitas Poskotis Satgas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 21 November 2025, yang sempat viral di media sosial.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Riau melalui Satgas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni BS, JS, dan DBM. Ketiganya dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 521 jo 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Lalu, HS, ES, dan HP yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal 262 ayat (1) jo 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, sebelumnya menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas milik Satgas, seperti tenda personel, baliho, portal, hingga ribuan bibit tanaman.
“Motifnya sekelompok enam orang ini tidak berkenan atas hadirnya Satgas PKH di lokasi kejadian perkara sehingga terjadi perbuatan melawan hukum berupa perusakan dan kekerasan terhadap barang,” kata Brigjen Hengki belum lama ini.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, di antaranya lima baliho, satu portal, tiga plang akrilik, sekitar 3.000 bibit tanaman, tenda personel TNI, serta berbagai perlengkapan pos lainnya. Aksi perusakan juga terjadi di Pos 2 Kenayang dengan total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp190 juta.(sony)


