Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kini memasuki tahap krusial. Tiga tersangka resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Ketiga tersangka tersebut adalah Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif yang menjabat Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II telah dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Riau.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujar Zikrullah, Selasa (07/04/2026).
Usai pelimpahan, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung mulai 7 hingga 26 April 2026.
Saat ini, tim JPU tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Dalam waktu dekat, perkara ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” tegas Zikrullah.
Kasus ini juga menyeret nama Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, yang lebih dulu menjalani proses persidangan secara terpisah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk sangkaan primair Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor, serta sangkaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan pada periode 2023 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp64,22 miliar.
Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti jalannya persidangan untuk mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.(sony)


