Minggu, April 5, 2026
BerandaHeadlineKapolda Riau Terbitkan Maklumat Larangan Karhutla, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kapolda Riau Terbitkan Maklumat Larangan Karhutla, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengambil langkah tegas dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum resmi menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Provinsi Riau

Maklumat ini dikeluarkan sebagai langkah tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap yang kerap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan.

Dalam maklumat tersebut ditegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, baik individu, pelaku usaha, maupun korporasi, dilarang keras membuka lahan dengan cara membakar.

Pembakaran hutan dan lahan dinilai sebagai penyebab utama terjadinya kabut asap yang berdampak luas terhadap kesehatan, perekonomian, hingga aktivitas sosial masyarakat.

Polda Riau memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya.

Undang-Undang Kehutanan: Pelaku pembakaran hutan secara sengaja terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Undang-Undang Lingkungan Hidup: Pembukaan lahan dengan cara membakar diancam pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Undang-Undang Perkebunan: Korporasi yang terlibat dapat dikenakan denda maksimum ditambah sepertiga dari nilai denda.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Jika pembakaran menimbulkan bahaya umum, luka berat, atau korban jiwa, pelaku dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.

“Aparat penegak hukum akan melarang segala aktivitas pengolahan pada lahan yang diduga dibuka dengan cara membakar selama proses hukum berlangsung,” tegas isi maklumat tersebut.

Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla. Apabila menemukan titik api (hotspot), masyarakat diminta segera melapor kepada pemerintah setempat atau instansi terkait, TNI dan Polri terdekat, BPBD, Manggala Agni, atau Masyarakat Peduli Api (MPA)

Penerbitan maklumat ini menjadi langkah preventif sekaligus bentuk komitmen Polda Riau dalam mewujudkan “Riau Bebas Asap.”

Kepolisian Daerah Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kepentingan bersama serta menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer