Kamis, April 2, 2026
BerandaHeadlinePelajar di Selatpanjang Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap di Papua

Pelajar di Selatpanjang Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis, Pelaku Ditangkap di Papua

Meranti (Nadariau.com) – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap seorang pelajar menggemparkan masyarakat Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Lebih memprihatinkan, aksi bejat tersebut tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga didokumentasikan dan disebarluaskan ke media sosial oleh pelaku.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, Kamis (02/04/2026), membenarkan kejadian tersebut. Korban diketahui berinisial NZ, seorang siswa di Selatpanjang.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/9/2025) di salah satu hotel di kawasan Jalan Tebingtinggi. Saat itu, korban memenuhi ajakan pelaku berinisial ME (24) dengan alasan untuk menemani.

“Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban meskipun sempat mendapat penolakan,” ungkap AKP Roemin Putra.

Tak berhenti di situ, pada Maret 2026 pelaku diduga menyebarkan foto korban yang mengandung unsur asusila melalui akun Instagram miliknya. Bahkan, unggahan tersebut turut menandai akun media sosial sekolah korban hingga akhirnya diketahui pihak sekolah.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah siswa melaporkan unggahan tersebut kepada pihak sekolah. Guru Bimbingan Konseling (BK) kemudian memanggil korban untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, orang tua korban bersama pihak sekolah mendatangi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kepulauan Meranti guna mendapatkan pendampingan, sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti laporan, tim opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah perairan Papua dan hendak menuju Kabupaten Mappi, Papua Selatan.

Tim gabungan dari Unit PPA dan Satreskrim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Merauke dan berkoordinasi dengan aparat setempat.

“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bade saat kapal yang ditumpanginya bersandar di wilayah Kabupaten Mappi,” jelas AKP Roemin.

Setelah ditangkap, pelaku dijemput tim dari Polres Kepulauan Meranti dan dibawa ke Merauke untuk proses administrasi, sebelum akhirnya diterbangkan ke Selatpanjang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Meranti dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tutup AKP Roemin.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer