Pekanbaru (Nadariau.com) – Penantian panjang warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing (KBH) akhirnya membuahkan hasil.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau resmi menetapkan pengembang berinisial Budi Dermawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terkait fasilitas sosial (fasos) dan taman perumahan.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit I Ditkrimsus Polda Riau, AKBP Agus Prihadinika, pada Selasa (31/03/2026) pagi.
“Dari hasil gelar perkara terakhir, kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata AKBP Agus.
Kasus ini mencuat setelah warga Villa KBH Tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti (Riau Ujung), Kelurahan Air Hitam, melaporkan dugaan hilangnya lahan fasos dan taman seluas 414,62 meter persegi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 orang saksi serta menghadirkan 3 saksi ahli, sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara.
“Dalam minggu ini kita akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tambah AKBP Agus.
Seperti diketahui sebelumnya, lahan yang seharusnya menjadi fasos dan taman sebagaimana tercantum dalam siteplan IMB Nomor 1026/IMB/DPMPTSP/IX/2018 diduga dialihfungsikan.
Alih-alih dijadikan fasilitas umum, lahan tersebut kini disebut telah berubah menjadi jalan dan bahkan berdiri lima unit rumah dua lantai.
Ironisnya, pembangunan itu diduga dilakukan oleh pihak lain yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pengembang.
“Bangunan itu bukan lagi untuk fasilitas umum, tapi sudah jadi rumah. Bahkan kepemilikannya sudah berganti nama,” kata salah satu warga berinisial AI.
Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk di lokasi yang diyakini sebagai area fasos dan taman sesuai siteplan. Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.
Warga juga menyoroti bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada tahap sebelumnya di kawasan yang sama.
Warga menegaskan keberatan atas hilangnya fasos yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang perumahan dan perlindungan konsumen. Mereka mendesak agar lahan tersebut segera dikembalikan ke fungsi semula.
“Kami berharap fasos dan taman seluas 414,62 meter persegi ini dikembalikan, karena itu hak warga sesuai aturan,” kata AI.
Selain itu, warga juga berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum lainnya serta meminta pemerintah lebih selektif dalam memberikan izin kepada pengembang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Budi Dermawan belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon.(sony)


