KUANTAN SINGINGI (NadaRiau.com)-Nafsu serakah para pemodal untuk menyulap kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seolah tak terbendung. Kali ini, kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, kembali menjadi tumbal eksploitasi ilegal.
Berdasarkan hasil investigasi, aktivitas perambahan di kawasan Sungai Batang Bubu ini diduga telah berlangsung sejak bulan Ramadan kemarin. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 60 hektare.
Namun, yang lebih mengejutkan, yakni Aktor lapangan di balik perambahan ini yang diduga kuat adalah seorang pria berinisial RY, warga Desa Serosa. Nama RY bukanlah sosok baru dalam catatan hitam kerusakan hutan di wilayah Kuansing. Ia disinyalir pernah terlibat kasus serupa di HPT Hulu Kuantan beberapa tahun silam, yang sempat berujung pada penahanan salah satu anggotanya oleh Polres Kuansing.
“Yang mengelola RY, dia orang Serosa,” ungkap seorang sumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kehadiran kembali RY memicu tanda tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum. Ia diduga kembali bergerak sebagai ‘tangan kanan’ pemodal besar, seolah tidak jera dengan permasalahan hukum di masa lalu yang pernah menyeret namanya.
Aksi ini ditengarai bukan sekadar inisiatif individu, melainkan didanai oleh kekuatan finansial dari luar daerah. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik lahan seluas 60 hektare tersebut adalah seorang saudagar emas asal Kota Pekanbaru.
Hingga saat ini, upaya verifikasi kepada RY melalui telepon maupun pesan WhatsApp belum membuahkan hasil. NadaRiai. Com bahkan telah mendatangi kediamannya di Desa Serosa, namun keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui dan nomor ponselnya terpantau tidak aktif.
Di tengah upaya pemerintah pusat menertibkan perambahan hutan melalui Satgas PKH, publik kini menanti langkah nyata dari Polres Kuantan Singingi dan Dinas LHK Provinsi Riau. Tindakan tegas diperlukan terhadap aktor Pinansial (pemodal) maupun pelaksana lapangan sebelum 60 hektare hutan tersebut rata menjadi hamparan sawit ilegal.(DONI)


