Minggu, Maret 22, 2026
BerandaHeadlineOknum Wartawan Peras Kalapas Pekanbaru, Sudah Berulang Kali Minta Uang hingga Belasan...

Oknum Wartawan Peras Kalapas Pekanbaru, Sudah Berulang Kali Minta Uang hingga Belasan Juta

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aksi nekat seorang pria yang mengaku sebagai wartawan media online berujung di balik jeruji besi.

Tersangka berinisial KS alias Edi Lelek (59) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya karena diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/03/2026) malam di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Saat itu, pelaku kedapatan menerima uang tunai sebesar Rp5 juta yang dimasukkan dalam amplop cokelat.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu M. Zamhur, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan saat menerima uang dari pelapor. Barang bukti berupa amplop berisi Rp5 juta turut disita dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya,” kata Kanit, Sabtu (21/03/2026).

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beberapa kali meminta uang kepada pihak Lapas. Modusnya dengan dalih menghapus (take down) pemberitaan negatif yang telah diunggah di media sosial.

Pelaku bahkan secara terang-terangan meminta total Rp15 juta, dengan rincian, Rp10 juta untuk menghapus konten, Rp5 juta untuk dibagikan kepada oknum wartawan lainnya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, mengungkapkan kasus ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pengendalian narkoba dari dalam Lapas sekitar tiga bulan lalu.

Namun, pihak Lapas menilai pemberitaan tersebut tidak benar. Upaya memberikan hak jawab pun tidak pernah dimuat, sementara pelaku terus menaikkan berita lanjutan.

“Kami sudah mencoba komunikasi karena menghargai karya jurnalistik. Tapi justru dimanfaatkan untuk meminta uang,” kata Maizar, Minggu (22/03/2026).

Pada Rabu (18/3/2026), pelaku kembali menghubungi pihak Lapas dan mengulang permintaan uang. Percakapan tersebut bahkan sempat direkam sebagai barang bukti.

Merasa diperas, Kalapas kemudian memerintahkan jajarannya untuk melapor ke Polsek Bukit Raya. Polisi pun menyusun strategi penangkapan.

Keesokan harinya, pertemuan diatur di sebuah kedai kopi. Saat uang Rp5 juta diserahkan dan diterima pelaku, tim Buser langsung bergerak dan menangkap Edi Lelek di lokasi.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial RH berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran polisi.

Kini, Edi Lelek telah ditahan di Polsek Bukit Raya. Ia terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait pemerasan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer