Minggu, Maret 15, 2026
BerandaHeadlineRingkus Pengedar di Desa Rumbio, Polsek Kampar Amankan 7 Paket Sabu Siap...

Ringkus Pengedar di Desa Rumbio, Polsek Kampar Amankan 7 Paket Sabu Siap Edar

Kampar (Nadariau.com) – Polsek Kampar berhasil meringkus dua pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

Kedua pelaku berinisial TO dan YO, warga Dusun Kampung Tengah, ditangkap pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas menyita tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram yang diduga siap untuk diedarkan kepada para pengguna.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya dugaan peredaran narkoba di Desa Rumbio.

“Benar, kedua pelaku kita tangkap berdasarkan laporan masyarakat karena di Desa Rumbio sering terjadi peredaran narkoba,” ujar AKP Asdisyah Mursyid, Minggu (15/03/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Tak berselang lama, petugas menemukan keberadaan kedua pelaku yang saat itu tengah berdiri di pinggir jalan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.

“Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa tujuh paket sabu tersebut adalah milik mereka berdua. Barang itu mereka beli dari seseorang di Jalan Pengayoman Hidayat, Pekanbaru, yang dikenal dengan panggilan ABG dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolsek.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu tersangka, yakni TO, merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah terlibat perkara serupa pada tahun 2023.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 60 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami tidak henti-hentinya mengajak masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi muda dan anak-anak bangsa,” tutup AKP Asdisyah Mursyid.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer