Pekanbaru (Nadariau.com) – Berkas perkara tersangka Jhonny Andrean dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam waktu dekat, honorer Sekretariat DPRD Pekanbaru itu akan menjalani sidang perdana.
Sebelumnya, penanganan perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Berkas perkara Jhonny Andrean telah dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum akhirnya dilanjutkan dengan proses tahap II.
Pada tahap tersebut, tim penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (26/2).
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Mey Ziko, menyampaikan bahwa berkas perkara tersangka kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Itu (berkas perkara tersangka Jhonny Andrean, red) sudah limpah ke pengadilan pada Senin (9/3) kemarin,” ujar Mey Ziko, Minggu (15/3).
Menurutnya, pihak pengadilan juga telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili mantan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Pekanbaru tersebut, termasuk menjadwalkan sidang perdana.
“Sidang perdana dengan agenda dakwaan dijadwalkan digelar pada Selasa, 17 Maret (2026),” pungkas Mey Ziko.
Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula ketika tim penyidik menemukan hambatan dalam proses penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025). Penggeledahan saat itu berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga petang hari.
Dalam proses tersebut, penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor. Saat dikonfirmasi, Jhonny Andrean tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya.
Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut. Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan.
Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.
Temuan itu kemudian dibawa dalam proses gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara, penyidik menetapkan Jhonny Andrean sebagai tersangka.
“Dari bukti yang kami dapatkan tersebut, tim penyidik setelah melakukan ekspos dan gelar perkara, kami menetapkan tersangka JA (Jhonny Andrean, red) sebagai orang yang merintangi terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru,” kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, saat itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan SPPD fiktif serta kegiatan makan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru yang hingga kini masih terus berproses.(sony)


