Jumat, Maret 13, 2026
BerandaHeadlineBerkas Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Dilimpahkan ke Jaksa

Berkas Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Dilimpahkan ke Jaksa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Proses hukum kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), terus berlanjut.

Penyidik kepolisian kini telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Raihan Mufazzar (21) ke pihak kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Raihan yang merupakan mahasiswa di kampus yang sama dengan korban diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa kampak setelah cintanya ditolak oleh Faradilla.
Perkara ini ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan pada 3 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tahap I dari penyidik.

“Berkas tahap I diterima pada Kamis kemarin,” kata Mey Ziko, Jumat (13/03/2026).

Ia menjelaskan, sebanyak tiga orang jaksa telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut. Saat ini, para jaksa peneliti tengah menelaah kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materil.

“Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku diketahui saling mengenal. Kedekatan keduanya bermula saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat untuk menganiaya korban,” kata AKP Anggi.

Motif sementara dari aksi brutal tersebut diduga karena pelaku tidak terima cintanya ditolak korban.

“Motif sementara ini karena cinta ditolak,” tambahnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban berada di kampus untuk menunggu sidang skripsi.

Polisi menyebut pelaku sengaja datang dari rumahnya di Bangkinang untuk menemui korban. Bahkan sebelum berangkat, pelaku telah menyiapkan dua senjata tajam berupa kampak dan parang yang dibawanya dari rumah.

“Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban,” kata AKP Anggi.

Dalam aksinya, pelaku hanya sempat menggunakan kampak untuk menyerang korban. Akibat serangan tersebut, Faradilla mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan.

Korban yang berlumuran darah sempat dievakuasi oleh petugas keamanan kampus sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Target dia memang korban saja. Dia tidak terima karena cintanya ditolak. Korban menolak dengan alasan sudah memiliki pacar, dan itu yang memicu pelaku,” jelas AKP Anggi.

Atas perbuatannya, Raihan Mufazzar dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP serta Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi menilai tindakan pelaku mengarah pada upaya pembunuhan karena dilakukan dengan perencanaan.

“Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan pasal berlapis sesuai bunyi pasal tentang perampasan nyawa dengan rencana terlebih dahulu,” pungkas AKP Anggi.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer