Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pemuda di Kecamatan Rumbai diamankan tim opsnal Polsek Rumbai lantaran tertangkap warga saat diduga melakukan pencurian di sebuah bengkel las di Jalan Paus, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Sabtu (07/03/2026).
Pelaku berinisial FB (29) diamankan warga setelah kepergok mencuri di sekitar bengkel milik Korean bernama Bedry Robert (52)
Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, SH, MH menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban datang ke bengkelnya untuk menyalakan lampu.
Saat tiba di lokasi, korban melihat seorang pria mencurigakan berada di samping bangunan sambil memegang knalpot sepeda motor.
“Ketika ditanya, pelaku berdalih sedang mencari belut di sekitar lokasi,” kata IPTU Dodi Vivino, Jumat (13/03/2026).
Namun kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam berada di dalam bengkel miliknya. Saat ditanya mengenai kendaraan tersebut, pelaku sempat mengatakan motor itu milik korban.
Tak lama kemudian, pelaku mencoba melarikan diri. Menyadari hal tersebut, korban langsung berteriak meminta pertolongan warga. Warga yang mendengar teriakan itu segera datang dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang di dalam bengkel telah hilang. Di antaranya kabel instalasi listrik, dua unit sepeda motor mainan milik anak korban, sekitar 40 batang besi hollow, lemari besi, besi scaffolding, serta engsel pintu ruko.
Warga juga menemukan sembilan batang besi hollow sepanjang sekitar empat meter yang disembunyikan pelaku di semak-semak di samping bengkel.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp5,4 juta dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rumbai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama piket fungsi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan sembilan batang besi hollow, satu knalpot sepeda motor, satu mata gergaji, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BM 3932 ABA,” kata IPTU Dodi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 atau Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(sony)


