Rabu, Maret 11, 2026
BerandaHeadlinePolres Dumai Gagalkan Penyelundupan 9,96 Kg Sabu dari Malaysia, TKI Asal Jawa...

Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 9,96 Kg Sabu dari Malaysia, TKI Asal Jawa Tengah Ditangkap

Dumai (Nadariau.com) – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram melalui jalur internasional berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus besar ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dumai, Rabu (11/03/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang didampingi Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi serta Kasi Humas AKP Zaini Waluyo.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya penyelundupan narkotika dari luar negeri yang akan masuk ke wilayah Dumai melalui jalur laut.

“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur internasional dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram. Peristiwa ini terjadi pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai,” ujar Kapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba, polisi berhasil mengamankan tersangka MN saat melintas di wilayah tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang kami lakukan, satu orang tersangka berinisial MN, usia 25 tahun, warga Kendal, Jawa Tengah, resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam tas tersebut ditemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi.

“Barang bukti sabu disembunyikan dengan cara dijahit di dalam tas ransel dan dilapisi plastik kuat sehingga tidak mudah terlihat,” ungkap Kapolres.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.

“Sejak pertengahan Februari kami sudah menerima informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia menuju Dumai melalui jalur internasional,” jelas Riza.

Ia mengungkapkan bahwa tersangka MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari luar negeri. Tersangka diketahui merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia dan hendak pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah.

“Tersangka ini seorang TKI yang hendak mudik. Ia ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” ungkapnya.

Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F yang sudah menunggu di Dumai, sebelum kemudian dibawa menuju Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.

Polisi menangkap tersangka sesaat setelah ia turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

“Ketika kami lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang rusak. Saat tas ranselnya diperiksa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” jelas Riza.

Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu yang diamankan mencapai sekitar 9,96 kilogram dengan nilai pasar diperkirakan mencapai Rp9,96 miliar.

“Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 49 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Tersangka sendiri dijanjikan upah sebesar Rp30 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun hingga saat ditangkap, ia baru menerima uang sebesar Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan.

Saat ini, Polres Dumai masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional tersebut.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer