Rabu, Maret 11, 2026
BerandaHeadlineBule Amerika Didakwa Aniaya Istri hingga Cacat, Korban Bersaksi di PN Pekanbaru

Bule Amerika Didakwa Aniaya Istri hingga Cacat, Korban Bersaksi di PN Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AF menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial EO.

Dalam sidang tersebut, korban dihadirkan langsung untuk memberikan kesaksian mengenai kekerasan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selama masa pernikahan mereka.

Kuasa hukum korban, Jon Hendri, mengatakan kliennya hadir sebagai saksi sekaligus pelapor dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban mengalami kekerasan fisik serius yang berdampak panjang pada kondisi kesehatannya.

“Hari ini klien saya dipanggil untuk memberikan kesaksian atas peristiwa KDRT yang dialaminya. Beliau juga merupakan pelapor dalam perkara ini,” kata Jon Hendri.

Menurutnya, dalam salah satu peristiwa kekerasan, korban mengalami penganiayaan berat hingga menyebabkan tulang tangannya patah akibat tendangan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Dalam kejadian itu klien kami ditendang hingga tangannya patah. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil visum dari rumah sakit. Sampai sekarang di tangannya masih terpasang besi yang harus digunakan seumur hidup,” jelasnya.

Ia menegaskan, akibat kekerasan tersebut korban mengalami cacat permanen yang berdampak pada aktivitasnya sehari-hari.

“Kalau kita bicara dari sisi hukum, KDRT ini mengakibatkan klien kami cacat seumur hidup,” ujarnya.

Jon Hendri menjelaskan, kekerasan dalam rumah tangga tersebut diduga terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak 2023 hingga 2024. Kasus tersebut sebenarnya sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2024.

Namun saat itu, kata dia, terdakwa diduga melarikan diri kembali ke negara asalnya di Amerika Serikat sehingga proses hukum sempat terhambat.

“Waktu itu sudah pernah dilaporkan, tetapi pelaku kabur kembali ke Amerika. Setelah dia kembali ke Indonesia, kami kembali membuat laporan hingga akhirnya kasus ini diproses dan masuk ke persidangan,” ungkapnya.

Pihak korban berharap proses hukum berjalan secara adil tanpa memandang status kewarganegaraan terdakwa.

“Kami berharap penyidik dan hakim memberikan kepastian hukum yang jelas. Hukum di Indonesia harus ditegakkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jon Hendri.

Ia juga mengungkapkan konflik rumah tangga tersebut dipicu oleh persoalan pribadi. Salah satunya karena terdakwa diduga menikah siri dengan perempuan lain di Pulau Jawa, yang kemudian memicu pertengkaran hingga berujung kekerasan.

“Klien kami adalah istri sah yang tercatat secara administrasi hukum. Namun terdakwa diduga melakukan nikah siri dengan perempuan lain di Jawa. Dari situlah konflik rumah tangga mulai terjadi hingga berujung kekerasan,” katanya.

Diketahui, pasangan tersebut telah menikah sejak tahun 2018. Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, pihak korban juga melaporkan kasus tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM serta Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

“Kami juga sudah mengadukan persoalan ini ke Komnas HAM dan Kedutaan Besar Amerika Serikat agar ada pertanggungjawaban atas perilaku warganya,” tutup Jon Hendri.

Pihak kuasa hukum korban memastikan akan terus mengawal proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer