Sabtu, Maret 14, 2026
BerandaKepriDua Perkara di Kepri Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kejati Terapkan Mekanisme KUHAP...

Dua Perkara di Kepri Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Kejati Terapkan Mekanisme KUHAP Baru

Tanjungpinang, Nadariau.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati mengatakan proses tersebut menjadi yang pertama di wilayah Kepulauan Riau yang menggunakan mekanisme berdasarkan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Kegiatan ekspose perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso didampingi Wakajati Kepri serta para Asisten dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri.

Ekspose tersebut juga diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin, S.H., M.H., serta jajaran Pidum dari kedua kejaksaan negeri.

“Ekspose penghentian penuntutan tersebut disampaikan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur A pada Jampidum Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., melalui sarana virtual pada,” katanya Selasa (10/03/2026).

Adapun dua perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut yakni: Perkara penganiayaan atas nama Meli Agustin binti Suarno, yang melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Perkara penadahan atas nama Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi bin Slamet Efendi, yang melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Setelah dilakukan pemaparan, kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI karena dinilai telah memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

Kejati Kepri menyampaikan bahwa melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, wilayah hukum Kepulauan Riau untuk pertama kalinya melaksanakan mekanisme keadilan restoratif dengan penerapan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025), yang diharapkan dapat menjadi langkah progresif dalam penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer