Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang perempuan asal Kabupaten Siak yang diduga berada di Phnom Penh, Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan penyelidikan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang tinggal di Desa Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Dari informasi awal yang dihimpun, korban diketahui berangkat ke Malaysia pada 12 Desember 2025. Saat itu, korban sempat menyampaikan kepada keluarganya bahwa ia akan bekerja bersama rekannya bernama Bram Silitonga.
Namun pada Januari 2026, korban kembali menghubungi keluarga dan mengabarkan bahwa dirinya dalam kondisi sakit serta sudah berada di Phnom Penh, Kamboja, bukan lagi di Malaysia seperti rencana awal.
“Dari informasi tersebut, kami langsung melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan keberadaan korban serta kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang,” kata Kombes Hasyim, Sabtu (07/03/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polda Riau segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri serta instansi terkait lainnya guna menelusuri keberadaan korban sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan TPPO yang terlibat.
Hasil koordinasi tersebut membuahkan perkembangan positif. Korban akhirnya berhasil ditemukan dan saat ini telah mendapat pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
“Kami mendapat informasi bahwa korban sudah ditemukan dan telah dibesuk oleh pihak KBRI Kamboja. Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit bersama temannya yang bernama Bram Silitonga,” kata Kombes Hasyim.
Langkah cepat ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi dilanjutkan dengan upaya investigasi yang menyeluruh, terukur, serta melibatkan koordinasi lintas lembaga dan lintas negara.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk melindungi warga negara Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, khususnya perdagangan orang yang kerap melibatkan jaringan internasional.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan ataupun mengeksploitasi warga negara Indonesia.
“Keselamatan warga negara adalah prioritas. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik perdagangan orang,” tegas Kapolda Riau.
Langkah cepat, koordinatif, dan berorientasi pada penyelamatan korban ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan transnasional yang semakin kompleks.(sony)


