Jumat, Maret 6, 2026
BerandaKepriLolos Dari Hukuman Mati, Hakim Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan

Lolos Dari Hukuman Mati, Hakim Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan

Batam, Nadariau.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu di Batam, Kamis (5/3/2026).

“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun,”ucap Hakim.

Dalam putusan majelis hakim hal memberatkan terdakwa adalah jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara terdakwa jumlahnya hampir mencapai 2 ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa.

Kemudian hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang sebelumnya diajukan oleh Penuntut Umum.

Selanjutnya, Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri Senopati mengatakan bersamaan dengan itu, terkait tindak lanjut salah satu hasil kesimpulan rekomendasi RDP Komisi III DPR RI tanggal 26 Februari 2026, sebagaimana hal dimaksud melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan pemeriksaan kepada salah satu anggota tim JPU yang melaksanakan proses persidangan bernama M. Alfian.

“Dimana dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis, karena hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,”tuturnya.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer