Sabtu, Maret 7, 2026
BerandaHeadlineKejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN

Kejari Pekanbaru Terima SPDP Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian terkait perkara pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23). Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka.

Raihan diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa kampak setelah cintanya ditolak oleh korban. Perkara ini ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dan kini telah diberitahukan kepada pihak kejaksaan.

Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Mey Ziko membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.

“Benar. SPDP kita terima tanggal 3 (Maret 2026) kemarin,” ujar Mey Ziko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Atas SPDP itu, kata Mey Ziko, pihak kejaksaan telah menerbitkan P-16. Yakni, administrasi kejaksaan berupa surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.

“Nantinya jaksa P-16 dan penyidik akan berkoordinasi untuk merampungkan penyidikan perkara,” sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Muaro Jambi itu.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal.

“Antara korban dan pelaku ini mereka saling mengenal. Jadi pelaku ini dengan sengaja sudah punya niat mau menganiaya korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, belum lama ini.

“Motif sementara ini karena cinta ditolak ya,” sambung Anggi.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku disebut sengaja datang ke kampus untuk menemui korban yang saat itu sedang menunggu sidang skripsi. Polisi menyebut pelaku telah menargetkan korban.

Beruntung, korban segera mendapat pertolongan dan pelaku berhasil diamankan. Saat dievakuasi oleh petugas keamanan kampus, korban terlihat berlumuran darah.

“Jadi pelaku sengaja datang dari rumah mau menarget korban, makanya bawa kampak dan parang. Tapi baru kampak yang pelaku gunakan,” kata Anggi Rian.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Polisi menyebut korban dan pelaku diketahui saling mengenal saat mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

“Jadi target dia memang korban saja. Kan dia ceritanya tidak terima karena cintanya ditolak. Sebenarnya mereka dekat itu saat KKN, jadi sewaktu pelaku mengungkapkan cinta korban menolak karena alasan sudah ada cowok dan itulah puncaknya,” kata AKP Anggi.

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku telah menyiapkan dua senjata tajam sebelum melakukan aksinya. Senjata tersebut diasah terlebih dahulu di rumah pelaku sebelum berangkat ke Pekanbaru.

“Parang dan kampak ini dibawa pelaku dari rumah di Bangkinang. Jadi memang sudah sengaja dia bawa untuk menarget korban,” jelasnya.

Saat ini Raihan Mufazzar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP dan atau Pasal 458 jo Pasal 17 KUHP dan atau Pasal 469 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Target memang mau bunuh. Maka kami terapkan itu pasal berlapis sesuai bunyi pasal yang kami terapkan ‘Tindak Pidana Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang merampas nyawa orang lain dan atau Setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu’,” pungkas AKP Anggi Rian.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer