Jumat, Maret 6, 2026
BerandaHeadlineKecelakaan Maut di Tuanku Tambusai Pekanbaru Berujung Damai

Kecelakaan Maut di Tuanku Tambusai Pekanbaru Berujung Damai

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pekerja marka jalan, Masrial (36), di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, memasuki babak baru.

Keluarga korban dan pengemudi mobil Toyota Raize berinisial SH (28) sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara damai melalui pendekatan kemanusiaan dan kekeluargaan.

Kuasa hukum SH dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners, Padil Saputra, S.H., M.H., didampingi Rion Satya, S.H., M.H., menyampaikan duka mendalam atas peristiwa kecelakaan yang merenggut nyawa pekerja marka jalan tersebut.

“Kami dari Kantor Hukum Padil Saputra & Partners bersama klien kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum Masrial. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Padil Saputra, Kamis (05/03/2026).

Menurut Padil, sejak awal kejadian kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan membuka komunikasi secara kekeluargaan dengan pihak keluarga korban. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan perdamaian pada 31 Januari 2026.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh istri almarhum Masrial bersama pihak keluarga yang mewakili SH. Padil menegaskan bahwa perdamaian tersebut merupakan bentuk penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan sekaligus pemulihan bagi keluarga korban yang terdampak akibat kecelakaan tersebut.

“Kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian secara damai yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi keluarga korban,” jelasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, lanjut Padil, pihak SH juga memberikan bantuan pemulihan kepada keluarga korban. Bantuan tersebut di antaranya berupa rencana dukungan fasilitas bagi keluarga almarhum, khususnya untuk membantu pendidikan anak korban.

Dalam perkara ini, karena korban telah meninggal dunia, proses pemaafan secara moral dilakukan melalui keluarga korban yang secara hukum mewakili kepentingan almarhum.

Padil berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

“Kami memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru, agar proses Restorative Justice ini dapat berjalan lancar dan memberikan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mey Ziko, membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan tahap II. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

“Iya benar. Tadi tahap II-nya,” ujar Mey Ziko.

Saat ditanyakan mengenai surat perdamaian antara kedua belah pihak, ia membenarkan bahwa dokumen tersebut tercantum dalam berkas perkara.

“Ada tercantum di dalam berkas,” sebut Mey Ziko.

Usai tahap II, tersangka SH langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer