Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadlineGasak Motor dan Tas Mahasiswi, Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Gasak Motor dan Tas Mahasiswi, Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria pengangguran berinisial MI (26) ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Sabtu (24/1/2026) malam lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Rafidin L Gaol, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Harapan Raya, Pekanbaru.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” kata AKP Rafidin, Rabu (04/03/2026).

Kasus ini bermula dari laporan korban, Silvia Asih Wulandari (20), seorang mahasiswi yang menjadi korban pencurian di sebuah kontrakan di Jalan Sempurna Gang Bakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.

Saat itu korban datang ke kontrakan temannya dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BA 3473 TAA di dalam rumah. Kunci motor disebut masih tergantung di kontak.

Namun, sekitar pukul 04.50 WIB, korban dibangunkan oleh tetangga yang curiga karena pintu kontrakan dalam keadaan terbuka. Saat dicek, sepeda motor tersebut sudah hilang. Tak hanya itu, satu tas milik korban yang berada di dalam kamar juga ikut raib.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp27,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Payung Sekaki,” kata Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pengumpulan keterangan saksi dan penelusuran di lapangan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Harapan Raya.

Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MI tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Payung Sekaki untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Rafidin.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu BPKB sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer