Senin, Maret 2, 2026
BerandaHeadlinePolda Riau Beri Pendampingan Psikologis kepada Tersangka Pembacokan UIN Suska

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis kepada Tersangka Pembacokan UIN Suska

Pekanbaru (Nadariau.com) – Penanganan kasus pembacokan terhadap mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) Riau tidak hanya berfokus pada proses hukum. Polda Riau juga menghadirkan pendampingan psikologis bagi korban maupun tersangka sebagai bagian dari pendekatan humanis dan komprehensif.

Tim Psikologi Biro SDM Polda Riau yang dipimpin Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra, mendatangi tersangka RM (21) di sel tahanan Polresta Pekanbaru, Senin (02/03/2026).

“Hal ini sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penanganan kasus kekerasan serta untuk menggali keterangan dan motif lebih dalam terhadap peristiwa yang terjadi,” ujar Zahwani.

Ia menjelaskan, pendampingan terhadap tersangka merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara mendapatkan penanganan menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun kondisi psikologis.
Sebelumnya, melalui Bagian Psikologi Biro SDM, Polda Riau juga telah memberikan trauma healing kepada korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Arifin Achmad
.
Pendampingan dilakukan langsung oleh Kabag Psikologi Biro SDM Polda Riau, Winarko, bersama tim psikologi dengan menerapkan metode berbasis PTSD (Post Traumatic Stress Disorder). Metode ini digunakan untuk mengidentifikasi sekaligus menangani gejala trauma pascakejadian.

Pendekatan tersebut difokuskan membantu korban mengelola respons emosional akibat kekerasan yang dialaminya, seperti kecemasan, ketakutan, hingga bayangan kejadian yang kerap muncul kembali. Tim juga berupaya membangun kembali rasa aman dan kepercayaan diri korban agar proses pemulihan berjalan optimal.

Tak hanya korban, keluarga juga mendapatkan edukasi serta dukungan emosional. Langkah ini dinilai penting agar keluarga memahami dampak psikologis yang mungkin timbul dan mampu menjadi sistem pendukung utama selama masa pemulihan.

Sementara itu, pendampingan terhadap tersangka dilakukan guna memetakan kondisi mentalnya serta mencegah potensi gangguan psikologis lanjutan selama masa penahanan. Asesmen ini juga menjadi bagian dari kelengkapan proses penanganan perkara.

Zahwani menegaskan, pendekatan ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam menghadirkan pelayanan yang humanis, profesional, dan presisi.

“Pendampingan ini bertujuan memastikan proses berjalan secara menyeluruh, baik dari sisi hukum maupun pemulihan psikologis, sehingga semua pihak dapat melalui tahapan ini dengan kondisi mental yang lebih stabil,” pungkasnya.

Langkah tersebut menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan tidak berhenti pada proses hukum semata, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan serta pemulihan mental demi masa depan yang lebih baik.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer