Minggu, Maret 1, 2026
BerandaHeadlinePolsek Seberida Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket dan Timbangan Digital

Polsek Seberida Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 15 Paket dan Timbangan Digital

Inhu (Nadariau.com) – Seorang pria berinisial MH alias Hariadi (29) tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Seberida menggerebek rumahnya di Desa Buluh Rampai, Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kamis (26/02/2026) siang.

Sekitar pukul 14.10 WIB, petugas mendapati tersangka tengah asyik memaketkan diduga narkotika jenis sabu ke dalam plastik klip bening siap edar. Tanpa perlawanan berarti, MH langsung diamankan di lokasi.

Pengungkapan kasus ini berada dalam wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat kotor 6,69 gram yang telah terbagi dalam 15 paket kecil siap edar.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas AIPTU Misran menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di Kecamatan Seberida.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Seberida menerima informasi adanya aktivitas transaksi narkotika. Atas perintah Kapolsek Kompol Handono Sujaryanto, S.Sos., M.H., tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata Misran, Sabtu (28/02/2026).

Setelah memastikan keberadaan tersangka di rumahnya, petugas segera melakukan penggerebekan. MH tak sempat melarikan diri dan tertangkap tangan sedang membagi sabu ke dalam plastik klip kecil.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni dua plastik klip ukuran sedang yang disimpan dalam kotak hitam, dua pak plastik bening kosong, dua unit timbangan digital, tiga pipet berbentuk sendok, satu kotak putih, satu unit handphone warna hitam, serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Tersangka yang lahir di Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku, 4 Juni 1996 itu langsung digelandang ke Mapolsek Seberida untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Misran menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah Indragiri Hulu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tegasnya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer