Sabtu, Februari 28, 2026
BerandaHeadlineCuri Mobil Triton, Pria ini Diciduk Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki di...

Curi Mobil Triton, Pria ini Diciduk Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki di Rengat Barat

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki menangkap seorang pria berinisial SY (30) lantaran mencuri satu unit mobil pick up Mitsubishi Triton senilai Rp200 juta, di sebuah bengkel di Jalan Darma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Kamis (26/02/2026) subuh sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, SH., MM melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, SH., MH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban, Winardi (39), terkait hilangnya satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih bernomor polisi BM 8278 QD.

“Pelaku berhasil diamankan di wilayah Rengat Barat usai dilaporkan oleh korban. Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Payung Sekaki untuk proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Irfan, Jumat (27/02/2026).

Kanit menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (22/02/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah bengkel di Jalan Darma Bakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Saat karyawan korban kembali ke bengkel, ia mendapati pintu yang sebelumnya terkunci sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, mobil Triton yang terparkir di lokasi telah raib.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat jelas pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengembangan dan pelacakan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Tanpa membuang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti utama satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih BM 8278 QD.

“Barang bukti kendaraan sudah kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” kata IPTU Irfan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer