Pekanbaru (Nadariau.com) – Polda Riau membantah klaim bahwa layanan Call Center Polri 110 tidak merespons laporan masyarakat sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Berdasarkan hasil pengecekan internal, tidak ditemukan adanya panggilan masuk pada waktu yang dimaksud dalam pemberitaan.
Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap log panggilan layanan 110 milik Polresta Pekanbaru.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap log panggilan pada rentang waktu yang disebutkan dalam pemberitaan, tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak yang terkait maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu tersebut,” kata Kombes Pandra, Selasa (24/2/2026).
Selain itu, sejumlah pihak keluarga yang telah diklarifikasi juga menyatakan tidak pernah melakukan panggilan ke layanan Call Center 110.
“Dengan demikian, klaim mengenai layanan 110 yang tidak merespons hingga saat ini belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data yang tersedia,” tegasnya.
Kombes Pandra menegaskan, setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap menjadi perhatian institusi dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal sebagai bentuk akuntabilitas.
“Klarifikasi ini bukan untuk menutup ruang kritik, melainkan memastikan penilaian publik dibangun atas fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Polda Riau menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, ia mengingatkan pentingnya prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam praktik jurnalistik.
“Kami mengimbau insan pers untuk mengedepankan prinsip verifikasi, keseimbangan sumber, serta konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum informasi dipublikasikan,” katanya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Riau, Harissandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membuka kanal pengaduan masyarakat sejak 13 Oktober 2025. Kanal tersebut memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota Polri.
“Sejak dibuka, masyarakat semakin mudah mengadu jika ada anggota Polri yang tidak menjalankan tugas semestinya atau berbuat sewenang-wenang,” ujarnya.
Pengaduan dapat dilakukan dengan memindai barcode yang terhubung langsung ke Bidang Propam, tanpa harus datang ke kantor polisi. Hingga kini, sebanyak 1.863 spanduk berisi barcode pengaduan telah dipasang di seluruh jajaran Polda Riau dan instansi terkait.
Harissandi menegaskan, apabila masyarakat merasa layanan 110 tidak direspons, laporan terhadap oknum anggota dapat langsung disampaikan melalui kanal Propam tersebut.
“Selain melaporkan kejadian melalui 110, masyarakat juga bisa melaporkan oknum anggota Polri yang nakal lewat kanal Propam,” tutupnya.
Melalui klarifikasi ini, Polda Riau berharap masyarakat memahami mekanisme layanan 110 serta memanfaatkan seluruh saluran resmi yang tersedia demi memastikan pelayanan kepolisian berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.(sony)


